MADINAH - Jamaah calon haji bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo asal Demak, Jawa Tengah yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03) meninggal dunia di Hotel Abraj Taba, Madinah setelah mengalami serangan jantung.
Sesuai dengan ketentuan, almarhum akan mendapatkan hak untuk dibadalkan hajinya. Lalu apa itu badal haji? Secara bahasa badal artinya mengganti atau mewakili.
Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.
Dengan syarat orang yang digantikan memang memiliki kendala dan berhalangan
Syarat Jamaah Haji Bisa Dibadalkan
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman menjelaskan, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
Â
Follow Berita Okezone di Google News