Share

Syarat dan Prosedur Badal Haji bagi Jamaah yang Wafat

Maruf El Rumi, Jurnalis · Kamis 25 Mei 2023 17:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 25 398 2820035 syarat-dan-prosedur-badal-haji-bagi-jamaah-yang-wafat-lDWIUbKGv2.jpg Pemakaman Baqi (Foto: Maruf/Okezone)

MADINAH - Jamaah calon haji bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo asal Demak, Jawa Tengah yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03) meninggal dunia di Hotel Abraj Taba, Madinah setelah mengalami serangan jantung.

Sesuai dengan ketentuan, almarhum akan mendapatkan hak untuk dibadalkan hajinya. Lalu apa itu badal haji? Secara bahasa badal artinya mengganti atau mewakili.

Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.

Dengan syarat orang yang digantikan memang memiliki kendala dan berhalangan

Syarat Jamaah Haji Bisa Dibadalkan

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman menjelaskan, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji

 

1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.

3. Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

4. Petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

5. Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.

6. Sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.

Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jamaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini