MADINAH - Genap 13 tahun silam situs Kemenag.go.id menulis kisah tentang jamaah haji asal Ciamis, Supriatna Mat Suhri. Diceritakan, Supriatna terancam mendapat hukuman mati setelah dianggap oleh otoritas pemerintah Arab Saudi melakukan praktik sirik, tepatnya sihir karena bawa jimat. Supriatna akhirnya bisa lepas setelah Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.
Supriatna dituduh melakukan praktik sihir karena mendapat kiriman amplop cokelat berisi rambut dan beberapa foto dari Tanah Air. Tuduhan otoritas Arab Saudi didasarkan pada barang bukti amplop cokelat yang berisi beberapa ikat rambut, 150 foto berikut tulisan pesan dan doa-doa.
Beruntung, setelah dilakukan lobi yang melelahkan selama enam hari, petugas KJRI Jeddah berhasil membebaskannya dari jeratan hukum itu.
Jika lobi tersebut gagal, bisa saja Supriatna harus menjalani hukuman mati atau paling tidak penjara dua tahun di Arab Saudi. Cerita tentang tuduhan sirik yang dilakukan jamaah haji ini hampir setiap tahun muncul dengan ragam dan versi berbeda. Cerita yang tidak saja menguras energi petugas, tapi juga membahayakan jamaah haji.
Tidak selalu soal hukuman mati, tapi ancaman penjara yang justru bisa membuat jamaah gagal menunaikan ibadah haji karena harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampai harus kembali mengulangi permintaan agar jemaah tidak membawa jimat saat melepas Keberangkatan 388 jemaah JKG 01 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menag mengingatkan jamaah mengenai larangan membawa segala bentuk jimat.
Sebab, hal itu bisa terkena pasal syirik di Arab Saudi, dan hukumannya berat. Kementerian Luar Negeri juga memberikan peringatan. Dalam keterangannya di laman resminya, mereka menjelaskan, bahwa membawa atau menyimpan benda-benda yang dianggap bertuah seperti rajah, jimat, dsb, dapat dianggap sebagai praktik sihir di Arab Saudi.
Follow Berita Okezone di Google News