JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Farid Al Jawi berkomentar mengenai kenaikan biaya haji 2023 yang sudah disepakati.
"Tahun ini adalah tahun pertama kali kita melaksanakan ibadah haji secara penuh setelah pandemi. Kalau kemarin itu 50% sekarang itu sudah 100%. Kita patut bersyukur dengan pemerintah dari usulan ini," ujar Farid saat berdialog di IDX Channel, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Â Minta Pelayanan Haji Dievaluasi, Wapres: Harus Optimal Ya!Â
Dia menjelaskan, kenaikan yang ditetapkan pemerintah sudah logis karena banyak faktor yang tidak bisa ditampik menjadi dasar kenaikan tersebut. Salah satunya naiknya harga bahan bakar pesawat.
"Kemarin tim DPR Komisi VII ke Arab Saudi bareng saya juga kita diskusi banyak dalam berbagai hal. Memang ada faktor yang membuat harga-harga ini menjadi naik. Pertama adalah bahan bakar pesawat yang berpengaruh sekali karena belanjanya dalam bentuk dolar AS sehingga ini berpengaruh kepada tiket pesawat," jelas Farid.
Lalu kedua adalah kenaikan harga hotel. Di mana saat ini harga hotel naik sangat signifikan di Arab Saudi. Hal itu lantaran saat ini merupakan tahun pertama kali umat muslim di seluruh dunia melaksanakan umrah yang berbarengan dengan liburan anak sekolah.
Â
Follow Berita Okezone di Google News