JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati bahwa BPIH tahun 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp 49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp 69 juta yang akan ditanggung jamaah.
Atas kesepakatan ini, Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Sebelumnya, Yaqut menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Ia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH, sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk menelaah.
Menurut Yaqut, Pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” kata Yaqut.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp 49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40,2 juta atau setara 44,7%. dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp 8 triliun,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News