JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M kepada Komisi VIII sebesar Rp90.050.637,26.
BPIH 1444H/2023M meliputi biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji (Bipih) sebesar Rp49.812.726 atau 55,3% dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp40,237,937 atau 44,7%.
(Baca juga: Konpers Biaya Haji Batal Diumumkan, DPR Pastikan di Bawah Rp50 Juta)
Hal itu diutarakan kata Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Komisi VIII RI di gedung DPR RI Senayan, Rabu (15/2/2023).
"Biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah Rp90,050.637,26, hasil kajian dilakukan pemerintah,"kata Hilman Latief di Kompleks Parlemen.
Dia meyakini, angka tersebut dapat diterima jamaah haji Indonesia.
"Kalau kita rumuskan untuk Bipih nya Insya Allah kami melihat bahwa jamaah melunasi BPIH untuk tahun ini sebesar Rp49.812.726 atau 55,3%, nilai manfaat yang akan digunakan Rp40.237.937 atau 44,7%,"tutupnya.
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengusulkan BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh menjadi Rp98,89 juta per jamaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Follow Berita Okezone di Google News