Share

Apakah Biaya Haji yang Ditanggung Jamaah Bisa Turun Lagi?

Felldy Utama, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 10:28 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 398 2761753 apakah-biaya-haji-yang-ditanggung-jamaah-bisa-turun-lagi-2pf8hGz4cM.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA - Pemerintah didorong agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang disetorkan jamaah bisa diturunkan lagi. Pemerintah sebelumnya mengusulkan biaya sebesar Rp 69,1 juta

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi menyebut, jumlah tersebut mengalami kenaikan daripada penyelenggaraan ibadah haji di tahun sebelumnya. Proporsi pembiayaan haji sebelumnya, porsi biaya yang ditanggung jamaah hanya sebesar 30%, sementara 70% nya disubsidi dari nilai manfaat dari BPKH.

"Saya kira ini yang membuat jamaah mungkin kaget karena kenaikannya yang signifikan ditambah lagi dengan limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan," kata Kahfi, dikutip Kamis (9/2/2023).

Dia berharap agar proporsi minimal pembebanan biaya haji tahun ini berada pada 50:50. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar BPKH untuk terus melakukan inovasi investasi agar bisa menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi jamaah.

"Kalau usulan kami sih sebenarnya memang kalau bisa memutuskan 50:50 saja, jadi sama-sama menanggung 50%. Memang kalau pendekatan investasi kita yang ada hari ini itu nggak mampu. Oleh karena itu kita dorong BPKH melakukan inovasi investasi sehingga bisa menghadirkan manfaat yang lebih besar untuk jamaah kita," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

DPR bersama pemerintah akan terus melakukan koordinasi dalam beberapa waktu ini untuk mencari solusi pengelolaan pemberangkatan jemaah haji yang berkelanjutan tetapi juga mengedepankan keadilan dan keterjangkauan para-para calon jemaah.

"Kalau memang real cost itu sudah memenuhi aspek rasionalisasi barulah Komisi VIII nanti akan memutuskan berapa sebenarnya BPIH yang akan kami tetapkan,” ungkap dia.

Sekadar mengingatkan, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp98,9 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp69,1 juta atau sebesar (70%). Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH atau sebesar (30%).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini