JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan memberikan tambahan waktu kepada calon jamaah haji, untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Hal itu merespons terkait usulan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp98,89 juta per jemaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup, UU memberikan waktu 30 hari kalau belum bisa ditambah lagi harinya," kata Hilman saat diskusi bertema Biaya Haji 2023 Naik? di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/1/2023).
 BACA JUGA:RI Bakal Ekspor Bahan Pangan Rp2,3 Triliun ke Arab Saudi, Ada untuk Jamaah Haji
Menurutnya, skema ini telah diatur dalam undang-undang dan telah digunakan sejak lama oleh Kemenag.
"Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun bukan hanya sekarang, sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," katanya.
Namun ia menyakini bahwa calon jamaah haji telah menyiapkan dana haji sejak lama. Sehingga kenaikan biaya haji lanjutnya tak serta merta menyebabkan mereka gagal berangkat haji tahun ini.
 BACA JUGA:Berapa Biaya Haji 2023? Presiden Jokowi: Masih Proses Kajian, Belum Final!
"Sebagai jamaah bisa menghitung dari tahun lalu, saat mereka tidak terbawa kloter 2022 artinya masuk 2023, baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022. Maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023 dan insya allah mereka sudah menyiapkan,"tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News