JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2023 ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," ujarnya dikutip keterangan resmi pada Sabtu (21/1/2023).
 BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp69,1 Juta, Komnas Haji Ungkap Alasannya
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Berikut ini perkembangan BPIH 2010-2022:
1. Tahun 2010: Nilai Manfaat Rp4,45 juta (13%): Bipih Rp30,05 juta (87%) = Rp34,50 juta
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat Rp7,31 juta (19%): Bipih Rp32,04 juta (81%) = Rp39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat Rp8,77 juta (19%): Bipih Rp37,16 juta (81%) = Rp45,93 juta
Follow Berita Okezone di Google News
4. Tahun 2013: Nilai Manfaat Rp14,11 juta (25%): Bipih Rp43 juta (75%) = Rp57,11 juta
5. Tahun 2014: Nilai Manfaat Rp19,24 juta (32%): Bipih Rp40,03 juta (68%) = Rp59,27 juta
6. Tahun 2015: Nilai Manfaat Rp24,07 juta (39%): Bipih Rp37,49 juta (61%) = Rp61,56 juta
7. Tahun 2016: Nilai Manfaat Rp25,40 juta (42%): Bipih Rp34,60 juta (58%) = Rp60 juta
8. Tahun 2017: Nilai Manfaat Rp26,90 juta (44%): Bipih Rp34,89 juta (56%) = Rp61,79 juta
9. Tahun 2018: Nilai Manfaat Rp33,72 juta (49%): Bipih Rp35,24 juta (51%) = Rp68,96 juta
10. Tahun 2019: Nilai Manfaat Rp33,92 juta (49%): Bipih Rp35,24 juta (51%) = Rp69,16 juta
11. Tahun 2022: Nilai Manfaat Rp57,91 juta (59%): Bipih Rp39,89 juta (41%) = Rp97,79 juta
12. Tahun 2023: Nilai Manfaat Rp29,70 juta (30%): Bipih Rp69,19 juta (70%) = Rp98,89 juta (usulan).
Dari data tersebut, lanjut Hilman, diketahui bahwa pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta.
Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).
Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.
"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.
Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat.
Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.
Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan NM masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.
"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," urainya.
Sehingga kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Gus Men saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya.
"Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amiin," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.