JAKARTA - Komnas Haji dan Umrah bicara soal usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M menjadi Rp69.193.733,60. Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat di DPR kemarin.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyatakan biaya kenaikan haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di tahun 2019.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Tak Gunakan Sistem PonziÂ
Menurut analisis dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.
"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp160 triliun, seharusnya hasil dri penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100%, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News