JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur standarisasi pembayaran dam atau denda berupa menyembelih hewan.
Sekadar diketahui jamaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggarkan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji) karenanya diwajibkan membayar dam.
(Baca juga: Kabar Baik! Biaya Layanan Masyair Haji 2023 Turun)
"Standarisasi harga minimal dam karena kita tahu di sana harga dan bisa berubah-ubah tidak ada standar yang jelas,"ujar Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memastikan media penyembelihan atau pembayaran dam. Serta penetapan penyediaan hewan dam yang resmi hingga mengatur mekanisme penyaluran daging dam.
Rencananya awal Februari 2023, pihaknya akan melakukan pelaksanaan Bahtsul Masail Perhajian yang membahas Skema Pelaksanaan Penyembelihan, Pembayaran dan Penyaluran hewan dam.
Follow Berita Okezone di Google News