JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444/2023, kepada komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2023. Hasilnya perjamaah akan membayar senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.
BPIH terdiri dari Bipih Rp. 69.193.733.60 atau 70% yang dibayar kan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175.11 (30%)
 BACA JUGA:Menag Paparkan Rencana Perjalanan Haji 2023, Berangkat Akhir Mei
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp. 98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp. 514.888,02 dengan komposisi bipih Rp. 69.193.733.60 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175.11 atau 30 persen," kata Menag Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Menag menyampaikan, kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH dimasa yang akan datang.
 BACA JUGA:Kuota Haji Kembali Pulih 100 Persen, Siapkah Indonesia? Simak Pembahasannya di Webinar Partai Perindo Besok
Menurutnya, pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)