Share

Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, MUI: Harus Didiskusikan Lebih Jauh

Widya Michella, Jurnalis · Selasa 29 November 2022 19:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 398 2717344 soal-kenaikan-biaya-haji-2023-mui-harus-didiskusikan-lebih-jauh-q3ZtsIUc7M.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

JAKARTA - Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan meminta kepada pemerintah untuk memberikan literasi kepada calon jamaah haji terlebih dahulu sebelum menaikkan biaya haji tahun 2023.

"Soal kenaikan menurut saya harus didiskusikan lebih jauh supaya kenaikan itu bisa dilakukan secara bertahap, dan secara sistem. Sehingga setelah kenaikan itu tentu harus ada sosialisasi, edukasi dan literasi kepada jamaah supaya tidak kaget," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Lantas dia mencontohkan umat muslim di Indonesia rela merogoh kocek sebesar Rp.30-35 juta untuk ibadah umrah yang dilaksanakan kurang lebih 10 hari.

Namun nyatanya umat muslim yang ingin berhaji justru menyetorkan uangnya dengan nilai yang tak jauh berbeda dengan umrah. Yakni sebesar Rp. 39 juta untuk melaksanakan haji dengan panjangnya durasi ibadah selama satu bulan.

"Artinya logikanya itu memang harus kita pahami, bahwa waktu yang agak panjang, sebulan tentu ada kenaikan," kata dia.

Walaupun nantinya ada kenaikan biaya haji 2023, ia berharap pemerintah harus tetap rasional. Terutama juga melihat kemampuan umat muslim untuk membayar biaya penyelenggaraan haji 2023 tersebut.

"Itu harus dirasionalisasikan supaya ada pertimbangan keuangan yang diterima dengan yang dikontribusikan kepada umat," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar Mudzakarah (Simposium) di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, 28-30 November 2022. Mudzakarah tersebut membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.

Pada tahun 2022 jelang operasional haji, pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikkan biaya pelayanan Masya'ir dengan nilai sangat signifikan dimana BPIH menjadi Rp97.791.321. Angka ini naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jamaah.

Dengan BPIH 2022 tersebut, biaya yang dibayar jemaah haji sebesar Rp39.886.009 (40,79%). Adapun sisanya, Rp57.905.312 (59,21%), dibebankan kepada nilai manfaat BPIH. Tentunya kenaikan biaya Masya'ir yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.

"Sikap atas kondisi ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022. Mudzakarah akan mengkaji dan mendalami konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat dalam keterangannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini