JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Muzakarah (Simposium) Perhajian. Bertempat di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Muzakarah tahub 2022 membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.
(Baca juga: Tinggalkan Tanah Suci, 47.490 Jamaah Haji Tiba di Indonesia)
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat mengatakan, Muzakarah merupakan agenda tahunan Kemenag untuk membahas dinamika penyelenggaraan ibadah haji.
"Tahun ini kita akan mendiskusikan masalah syarat istitha'ah, utamanya dalam konteks pembiayaan haji," terang Arsad di Situbondo, Minggu (27/11/2022).
Dikatakannya, penyelenggaraan Ibadah haji sangat dinamis. Selain konteks di Tanah Air, penyenggaraan ibadah haji juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi dan keadaan yang terjadi di Arab Saudi. Tidak jarang muncul kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dan itu harus direspon dengan tepat.
Dia memberi contoh pada tahun 2022 menjelang operasional haji, pemerintah tiba-tiba Arab Saudi menaikan biaya pelayanan Masyair dengan nilai sangat signifikan. Hal itu membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian biaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022.
Revisi Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022 pun segera diterbitkan. Pembebanan biaya kenaikan layanan Masyair dibebankan kepada nilai manfaat setoran awal Jamaah haji.
"Kenaikan biaya masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH 2022 per jemaah haji naik menjadi Rp97.791.321," jelasnya.
"Angka ini, naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jamaah,"taambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News