Share

Gelar Muzakarah, Kemenag Bahas Biaya dan Istitha'ah Haji

Tim Okezone, Jurnalis · Minggu 27 November 2022 12:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 27 398 2715648 gelar-muzakarah-kemenag-bahas-biaya-dan-istitha-ah-haji-ZhfFtVtGMf.jpg Foto: MCH

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Muzakarah (Simposium) Perhajian. Bertempat di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Muzakarah tahub 2022 membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.

(Baca juga: Tinggalkan Tanah Suci, 47.490 Jamaah Haji Tiba di Indonesia)

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat mengatakan, Muzakarah merupakan agenda tahunan Kemenag untuk membahas dinamika penyelenggaraan ibadah haji.

"Tahun ini kita akan mendiskusikan masalah syarat istitha'ah, utamanya dalam konteks pembiayaan haji," terang Arsad di Situbondo, Minggu (27/11/2022).

Dikatakannya, penyelenggaraan Ibadah haji sangat dinamis. Selain konteks di Tanah Air, penyenggaraan ibadah haji juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi dan keadaan yang terjadi di Arab Saudi. Tidak jarang muncul kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dan itu harus direspon dengan tepat.

Dia memberi contoh pada tahun 2022 menjelang operasional haji, pemerintah tiba-tiba Arab Saudi menaikan biaya pelayanan Masyair dengan nilai sangat signifikan. Hal itu membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian biaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022.

Revisi Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022 pun segera diterbitkan. Pembebanan biaya kenaikan layanan Masyair dibebankan kepada nilai manfaat setoran awal Jamaah haji.

"Kenaikan biaya masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH 2022 per jemaah haji naik menjadi Rp97.791.321," jelasnya.

"Angka ini, naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jamaah,"taambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan BPIH 2022 tersebut, jemaah haji dibebani pembiayaan sebesar Rp39.886.009 atau 40,79%. Adapun sisanya, Rp57.905.312 atau 59,21% dibebankan kepada nilai manfaat BPIH. Tentunya kenaikan biaya Masyair yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.

“Sikap atas kondisi ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022. Muzakarah akan mengkaji dan mendalami konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang," terang Arsad.

Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji yang juga Ketua Panitia Acara Khalilurrahman menambahkan, Mudzakarah Perhajian Indonesia akan berlangsung tiga hari, 28 - 30 November 2022. Acara ini mengusung tema ‘Bipih dan Keberlangsungan Penyelenggaraan Ibadah Haji’.

Menurut Khalil, panggilan akrabnya, helat ini diikuti para konsultan ibadah haji, tokoh masyarakat dan alim ulama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan Islam, akademisi, serta para Kepala Kantor dan Kepala bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini