TANGERANG – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9325 Tahun 2022 tentang tidak lagi diwajibkannya vaksinasi meningitis bagi para calon jemaah umrah ke Tanah Suci. Surat Edaran dikeluarkan tanggal 11 November 2022.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno-Hatta tidak lagi melakukan pemeriksaan International Certificate Of Vaccination (ICV) atau kartu kuning sebelum melakukan perjalanan.
Kepala KKP Kelas 1 Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini mengatakan dalam SE tersebut, vaksinasi meningitis tidak diwajibkan bagi para calon jamaah umrah. Namun, vaksin meningitis diwajibkan bagi jamaah haji dan calon jamaah umrah yang memiliki riwayat komorbid.
“Kami tetap menyediakan bagi para calon jamaah umrah jika ingin melakukan vaksinasi meningitis,” ucap Naning, Jumat (18/11/2022).
Dalam sehari, KKP Soekarno-Hatta menyediakan vaksinasi bagi 100 orang dan 150 orang di wilayah kerja KKP Halim Perdanakusuma.
 Baca juga: Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Kemenag Minta Travel Kembalikan Uang Vaksin Jamaah
Sementara itu, keputusan Kemenkes mengenai tidak lagi diwajibkan vaksinasi meningitis mendapat respons beragam dari para calon jamaah umrah. Husein calon jamaah asal Bekasi mengatakan untuk menjaga kesehatan dirinya tetap memilih melakukan vaksinasi meningitis untuk mengantisipasi virus.
Follow Berita Okezone di Google News