JAKARTA - Penyelenggara umrah dan haji menyambut baik keluarnya surat edaran (SE) Kemenkes RI bernomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.
SE dari Kemenkes tersebut menyatakan bahwa kewajiban vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) hanya bagi pemegang visa haji dan tidak diharuskan bagi pemegang visa umrah.
"Tentu ini sangat menggembirakan bagi penyelenggara umrah dan jamaah umrah Indonesia pada umumnya. Mudah-mudahan ini meringankan beban di tengah kesulitan kekurangan vaksin yang terjadi di mana-mana, seolah menjadi solusi yang tepat," kata Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH), Tri Winarto kepada MNC Portal, Selasa (15/11/2022)..
Menurutnya, ketidakharusan vaksin MM seharusnya juga dapat menurunkan biaya tarif perjalanan umrah. Walaupun jumlahnya tidak signifikan sebab harga normal vaksin MM hanya dikisaran Rp300 Ribu-Rp350 ribu.
"Tetapi saat proses sulit kemarin itu nilainya bisa mencapai Rp1 Juta sampai Rp1,5 juta,"ujarnya.
Dia melanjutkan, ketidakharusan vaksin MM dapat memberikan kemudahan bagi jamaah umrah yang hendak ke tanah suci. Karena sebelumnya, kata Tri pemerintah mensyaratkan jamaah umrah untuk disuntik vaksin MM setidaknya H-10 sebelum keberangkatan.
Follow Berita Okezone di Google News