JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag)Â merespon terkait surat edaran (SE) Kemenkes RI bernomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022 lalu. Menurutnya langkah Kemenkes tepat dalam menindaklanjuti aturan di Arab Saudi.
"Alhamdulillah Kemenkes sudah menindaklanjuti Kebijakan Saudi terbaru. Sesuai dengan KMA Nomor 1332 Tahun 2021 bahwa berkaitan dengan ketentuan kesehatan di Saudi jamaah umrah mengikuti aturan Saudi dan ketika di Indonesia mengikuti aturan Indonesia," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag, Nur Arifin kepada MNC Portal.
"Kemenkes yang memiliki otoritas untuk membuat aturan kesehatan, Alhamdulillah sudah menyesuaikam dengan aturan Saudi,"tuturnya.
Dirinya menjelaskan, Kemenag hanya berperan sebagai koordinator penyelenggaraan umrah. Dengan demikian hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian, Kemenag hanya cukup mengkoordinasikannya dengan Kemenkumham sesuai tugas dan fungsinya.
Jika berkaitan dengan maskapai penerbangan, maka Kemenag akan berkoordinasi denhan Kementerian Perhubungan. Begitupun berkaitan dengan kesehatan, Kemenag berkoordinasi dengan Kemenkes.
"Karena Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan tentang imigrasi, tentang penerbangan, tentang kesehatan dan sebagainya,"ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News