JAKARTA – Penegasan Arab Saudi mengenai syarat vaksin Meningitis bagi jamaah umrah yang disampaikan melalui surat resmi Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta direspon positif oleh Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Duta Besar Eko Hartono. Dia berharap pemerintah surat itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan aturan bagi jamaah umrah.
"Semoga demikian, kami ikut senang dengarnya,"ujar Eko kepada MNC Portal, Selasa (8/11/2022).
Dia berharap pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan dengan 8 November 2022 ini dapat menjadi dasar Pemerintah Indonesia untuk tak lagi mewajibkan vaksin Meningitis bagi jamaah umrah yang hendak berangkat ke tanah suci.
"Semoga itu menjadi dasar pemri kita untuk tidak wajibkan meningitis,"kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa vaksin Meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
Surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta itu memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jamaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
Follow Berita Okezone di Google News