JAKARTAÂ - Kesenjangan anteian haji reguler dari satu provinsi ke provinsi lainnya menjadi sorotan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. Oleh karena itu, Kemenag akan mengkaji ulang skema penghitungan masa antrian haji Indonesia.
’’Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait dengan penyiasatan agar antrian itu tidak panjang. Jadi kita ingin membuat (sistem) kuota yang berkeadilan,’’ujar Yaqut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR yang disiarkan secara daring pada Senin (7/11/2022).
Panjangnya masa antrian haji Indonesia, kata dia, telah disampaikan langsung kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu. Dengan demikian, dia berharap agar jarak antrian jamaah haji di berbagai daerah tidak terlalu jauh.
"Karena beda antrian di Papua sana cuma 10 tahun, Sementara di Sulawesi Selatan 43 tahun,"tuturnya.
Menurutnya, jumlah antrean haji tersebut berdasarkan pada angka normal kuota haji Indonesia yakni sebanyak 220 ribu. Yaqut menyampaikan dalam undang-undang no 8 tahun 2019, memungkinkan untuk kembali disusun ulang terkait antrean jamaah haji.
"(Aturan) itu dimungkinkan kita untuk menyusun kuota yang berkeadilan jarak antrian dari satu daerah ke daerah lain tidak berbeda terlalu jauh dengan menghitung probabilita penduduk muslim daerah setempat. Ini akan kita siapkan dan kita akan sampaikan kepada bapak ibu sekalian,"ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News