JAKARTA - Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 berupaya memastikan pengelolaan dana haji dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
"Karena ini dana masyarakat, harus kita kelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan segala halnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sistem dan prosedur yang baik," kata Ketua Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 Firmansyah N Nazaroedin di Istana Negara Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dia menambahkan, seluruh Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilantik akan mempelajari dana haji.
"Tapi harapan saya adalah bahwa dengan ini dana masyarakat yang harus kita kelola sebaik-baiknya sesuai kaidah-kaidah tata kelola yang baik," katanya.
BACA JUGA:Jamaah Seharusnya Bayar Rp100 Juta, BPKH Cari Formula Baru Biaya HajiÂ
Firmansyah juga mengemukakan bahwa BPKH belum memutuskan pilihan bentuk investasi dana haji pada 2023.
"Kita belum rembuk, tapi sebagai pribadi kalau saya lebih banyak konservatif dulu karena ini kan ada ownernya (pemiliknya), ada orang yang mau naik haji jadi harus sebaik-baiknya. Konservatif lebih baik, tapi kalau ada kesempatan ekspansi dana tersebut sepanjang memberikan return (hasil) yang baik apa salahnya, dan risiko sedikit," tambah Firmansyah.
Dia menyampaikan perlunya BPKH memperhitungkan kondisi global dalam menentukan pilihan bentuk investasi dana haji.
"Nomor satu kondisi global pasti apalagi kurs rupiah sekarang agak terdepresiasi sedikit. Saya belum tahu investasi seperti apa, apakah ada valas atau lebih banyak rupiah. Nanti kita akan lihat," kata Firmansyah.
Â
Follow Berita Okezone di Google News