JAKARTA - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam menegaskan, proses penerbitan visa umrah jamaah Indonesia masih menggunakan skema Business to Business.
Nasrullah mengatakan, pihaknya sudah memastikan hal itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah, pada 20 September 2022 lalu.
 BACA JUGA:Kemenag Sebut Percepatan Vaksinasi Covid-19 Solusi Kembali Dibukanya Pelaksanaan Haji dan Umroh
Dalam pertemuan itu dihadiri Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Abdul Aziz Wazzan, Direktur Administrasi Layanan Jemaah Umrah Misy’al, Administrasi Layanan Jemaah Umrah Samiah, Kepala Kantor Deputi Kementerian Haji dan Umrah Bidang Umrah Aiman. Dari Kantor Urusan Haji, hadir Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH 2) Muhammad Luthfi Makki dan Sekretariat Teknis Urusan Haji Asmoni Abdurrahman.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," tegas Nasrullah dalam keterangnnya, Kamis (22/9/2022).
"Seluruh jamaah umrah harus sudah divaksin Covid-19 sebanyak 2 (dua) kali sebelum masuk ke Arab Saudi," sambungnya.
 BACA JUGA:Kisah Pembimbing Umroh dan Haji, Jamaah Bisa Jalan Lagi Tak Pakai Kursi Roda
Dijelaskan Nasrullah, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News