MADINAH - Jamaah haji Indonesia harus mengetahui larangan merokok di Masjid Nabawi dan area hotel yang jaraknya kurang dari 10 meter.
Jika ketahuan, jamaah haji akan dikenakan denda 200 riyal atau setara Rp800 ribu (kurs Rp4.000 per riyal). Larangan merokok ini diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.Â
"Ya memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah terkait dengan rokok ini," kata Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Senin (18/7/2022).
Larangan merokok ini terpampang jelas selain di wilayah haram (Masjid Nabawi) tetapi juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.
"Di situ jelas tulisannya bagi yang melanggar akan terancam dengan sanksi 200 riyal. Kalau yang tertulis itu sanksi 200 riyal," ujar Amin.
Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel. Namun demikian, Amin, belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi. Apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.
"Mekanismenya kita belum mengetahui tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)