Share

Konjen RI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Visa Mujamalah, Haji Furoda hingga Travel Alfatih

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Rabu 06 Juli 2022 06:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 06 398 2624325 konjen-ri-ungkap-fakta-mengejutkan-soal-visa-mujamalah-haji-furoda-hingga-travel-alfatih-06xWLdAycy.jpg Jamaah haji Indonesia. (Foto: Antara)

MAKKAH - Konsulat Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengungkap fakta perihal visa mujamalah yang biasa digunakan haji furoda. Saat ini haji furoda dan visa mujamalah ramai menjadi sorotan usai 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena tidak lolos proses imigrasi.

Eko menjelaskan, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda merupakan kebijakan Arab Saudi yang berlaku sejak lama. Visa mujamalah diberikan oleh pihak kerajaan Arab Saudi sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing.

"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi berikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Makkah, Selasa (5/7/2022).

Eko mengatakan, pemerintah Indonesia tidak mengetahui secara pasti siapa saja penerima visa mujamalah ini.

 Baca juga: Haji Furoda Undangan dari Kerajaan Arab Saudi, Emang Harus Bayar?

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini," kata Eko.

Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis semata, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis.

"Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.

Diketahui, 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Eko, pihaknya akan mendalami kasus ini. Sebab visa yang dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia tetapi berangkat dari Indonesia. Seharusnya, 46 jamaah haji ini yang berangkat dengan visa mujamalah adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

“Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi nggak dapat,” ujarnya.

Visa mujamalah lanjut Eko menjelaskan sudah ada sejak 2014. Namun, kini penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda lebih ketat.

"Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa)," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini