MAKKAH - Masyarakat diminta waspada atas penawaran travel yang menjanjikan pelayanan haji furoda. Sebab, tidak semua travel bisa memberangkatkan jamaah haji furoda.
Perlu diingat bahwa pemegang visa mujamalah yang biasanya dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini berkaca pada kasus 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi karena menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia. Pihak travelnya pun bukan dari PIHK alias ilegal.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menaruh perhatian pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ikut-ikutan menawarkan haji furoda. Padahal, mereka tidak berfungsi sebagai travel yang memberangkatkan jamaah haji.
"Yang jadi perhatian kami masih ada PPIU yang tawarkan visa furoda. Kalau lihat di Instagram, travel itu sebetulnya secara level baru bisa berangkatkan jamaah umrah. Diketahui betul jadi PIHK tidak mudah," tegas Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
"Jadi tidak semua yang berangkatkan jamaah umrah itu bisa berangkatkan jamaah haji khusus," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News