MAKKAH - Ada sekira 1.600-1.700 jamaah haji Indonesia dengan visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag). Kemungkinan mereka bisa berangkat naik haji namun masih menunggu kepastian. Tapi perlu diingat, pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," kata Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Dalam dua hari ke depan, akan dapat dipastikan siapa yang bisa berangkat atau tidak, karena itu Hilman mengimbau agar PIHK tetap konsisten. Untuk biaya haji furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Haji furoda ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah. Haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia. yaitu agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Hilman menjelaskan, Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News