JAKARTA - Penjelasan miqat makani dalam ibadah haji dan umrah tentunya wajib anda ketahui.
Apalagi untuk Anda yang tahun ini akan melaksanakan Ibadah Haji maupun Umrah ke Tanah Suci.
Miqat merupakan salah satu bagian wajib ibadah haji dan umrah. Jika diartikan, miqat sebenarnya memiliki arti tempat-waktu yang digunakan untuk menentukan mulainya ibadah haji dan umrah sebelum para jamaah berihram.
Lantas, bagaimana penjelasan miqat makani dalam ibadah haji dan umrah? Simak penjelasannya berikut ini.
Penjelasan Miqat Makani Dalam Ibadah Haji dan Umrah
Dilansir dari laman NU Online, miqat sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani merupakan batasan waktu dilaksanakannya ibadah haji dan umrah.
Follow Berita Okezone di Google News
Miqat zamani bagi jamaah haji berada pada bulan Syawwal, Dzulqaโdah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Sementara itu, miqat makani merujuk pada tempat atau letak geografis yang digunakan untuk berihram pada ibadah haji dan umrah.
Jika para jamaah telah berada dalam lokasi miqat, maka mereka wajib mengucapkan niat, berpakaian ihram, melaksanakan shalat sunnah 2 rakaat, dan menuju ke Mekah untuk melakukan tawaf dan sai.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan An-Nasaโi, Rasulullah SAW memberikan tuntunan mengani miqat makani.
ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ูุงู ุฅู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููุช ูุฃูู ุงูู
ุฏููุฉ ุฐุง ุงูุญูููุฉ ููุฃูู ุงูุดุฃู
ุงูุฌุญูุฉ ููุฃูู ูุฌุฏ ูุฑู ุงูู
ูุงุฒู ููุฃูู ุงููู
ู ููู
ูู
ูู ููู ููู
ู ุฃุชู ุนูููู ู
ู ุบูุฑูู ู
ู
ู ุฃุฑุงุฏ ุงูุญุฌ ูุงูุนู
ุฑุฉ
Artinya, โDari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).โ
Kesimpulan dari hadist di atas adalah, setiap jamaah haji dan umrah dari berbagai dunia memiliki lokasi miqat yang berbeda-beda.
Untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia sendiri miqatnya dibagi berdasarkan gelombangnya.
Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kemenag, berikut adalah pembagiannya:
Jamaah haji gelombang pertama, miqat dari Dzulhulaifah (Bir Ali)
Jamaah haji gelombang kedua, miqat sejak berada di atas pesawat yang melewati garis sejajar dengan arnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.
Adapun denda atau dam yang harus dibayarkan oleh jamaah haji dan umrah apabila melanggar miqat.
Namun, jika jamaah kembali ke miqat kemudian berihram sebelum beribadah, maka kewajiban membayar denda atau dam telah gugur.
Itulah Penjelasan Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah. Semoga membantu.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.