MADINAH - Pelaku pencabulan terhadap jamaah haji Indonesia beberapa waktu lalu akhirnya dibebaskan. Dia hanya mendapatkan hukuman pemecatan dari pihak hotel tempatnya bekerja.
Si pelaku dibebaskan karena korban dari jamaah haji Indonesia tak bisa meneruskan kasus tersebut di pengadilan Arab Saudi. Sebab, dua korban yang nyaris diperlakukan secara tidak etis oleh pelaku yang merupakan cleaning service hotel harus pulang ke Tanah Air.
Follow Berita Okezone di Google News
Jadwal dua jamaah asal kloter 18 embarkasi Batam itu kembali ke Indonesia kemarin malam sekira pukul 22.00 waktu Saudi. "Kasusnya tak bisa diteruskan karena jamaah harus pulang ke Tanah Air," kata Wakil Kepala Pengamanan Daker Madinah, Kapten Syafendi SAg saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2010).
Meski si pelaku sudah dibawa ke polisi, namun pihak kepolisian di Madinah meminta kepada dua korban yang diperlakukan secara tidak etis untuk tetap berada di Madinah guna pemeriksaan sebagai saksi dan saat menjalani persidangan.
Sementara satu pelaku lainnya hingga kini masih dicari. Dia berhasil melarikan diri setelah sempat membekap mulut jamaah haji Indonesia dan membawa ke dalam sebuah kamar yang terkunci.
Kepala Daker Madinah, Subakin Abdul Muthalib memang berjanji untuk tidak tinggal diam untuk meneruskan kasus ini. Namun, ketika itu Subakin masih memepertimbangkan untung rugi dari laporan ke polisi salah satunya terkait posisi saksi korban yang tetap berada di Madinah untuk menjalani proses pengadilan.
(hri)